Harian Berita – Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa eks Wali Kota Ambon, I Richard Louhenapessy dengan vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan).
Richard didakwa telah menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek pendirian retail di Kota Ambon.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver. Dan didampingi dua hakim anggota yang dilangsungkan secara virtual di Ambon, Selasa (17/1) malam.
Selain itu, Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU KPK.

Dikatakan JPU KPK, selama proses persidangan juga tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapus perbuatan pidana Richard.
JPU KPK awalnya memberikan dakwaan kepasa Richard menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari beberapa rekanan maupun sejumlah kepala dinas.
Di mana kemudian dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank lewat nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, saat terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.
Penerimaan uang

Pada Maret 2020 hingga April 2020, Richard dan Andrew, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon sudah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
“Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” terang tim JPU KPK
Pemberian uang pada terdakwa I ini untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yakni dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Dalam surat dakwaannya, tim JPU KPK juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini sudah menerima suap atau gratifikasi dari beberapa kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.
Majelis hakim pun lalu menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy.
